DELI SERDANG, BERSAMA
Penambangan Galian C ilegal besar-besaran terjadi di Desa Durin Tonggal, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara. Anehnya, polisi selama ini terkesan “diam”. Satpol PP juga “bungkam” saat dikonfirmasi. Jangan tanya kenapa..?? Ngerii..!!
Pantauan kru harianbersama.com di lokasi, Jumat (24/03/2023) dua unit excavator terlihat mengeruk tanah lalu memuatnya ke dalam truk yang antri. Bila ada yang membeli pasir, alat berat akan bergerak dan mengeruk isi Sungai Babura.
Setiap hari seratusan truk keluar masuk lokasi Galian C ilegal tersebut. aktivitas penambangan ini jelas-jelas telah merusak lingkungan. Kota Medan yang dipimpin Bobby Nasution menantu Presiden Jokowi itu pun kini terancam “tenggelam”.
Apalagi jarak lokasi Galian C ilegal itu dengan tepi aliran Sungai Babura diperkirakan sekitar 200 meter. Akibat Galian C ilegal ini, air Sungai Babura menjadi keruh dan berlumpur. Ekosistem makhluk hidup di Sungai Babura pun rusak dan terancam binasa.
Pun begitu, polisi sebagai ujung tombak penegakan hukum “memilih” diam. Polisi di Sumatera Utara sepertinya tidak mengindahkan instruksi Kapolri terkait pemberantasan pertambangan ilegal. Padahal Galian C ilegal di Desa durian Tonggal tersebut sudah beroperasi bertahun-tahun.
Camat Pancur Batu, Sandra Dewi Situmorang, SSTP, MSi, yang dikonfirmasi kru harianbersama.com melalui WhatsApp, Jumat (24/03/2023) siang, membenarkan Galian C di Dusun IV, Desa Durian Tonggal ilegal.
“Kita pastikan aktivitas Galian C di Dusun IV, Desa Durin Tonggal yang berbatasan dengan Kec. Namorambe itu tidak memiliki izin. Kami sudah beberapa kali turun ke lokasi tapi tidak pernah bertemu dengan pengusahanya,” ujar Camat Sandra Dewi Situmorang, SSTP, MSi.
Menurut Dewi, pihak pengusaha Galian C ilegal itu juga kerap berbohong kepada tim yang turun ke lokasi. “Setiap tim kami turun ke lapangan, pihak pengusaha selalu bilang kalau lokasi Galian C ilegal itu berada di wilayah Kec. Namorambe,” kata camat.
Tapi, Camat Pancur Batu, Sandra Dewi Situmorang, SSTP, MSi, tak kehabisan akal. “Kita kemudian melakukan operasi gabungan bersama Kec. Namorambe dan Satpol PP Pemkab Deli Serdang. Namun pengusaha Galian C ilegal itu tidak berada di lokasi dan aktivitas juga berhenti kala itu. Kami gak tau siapa yang bikin dan kenapa bisa begitu,” ungkap Dewi.
“Yang jelas dan pastinya Galian C di Dusun IV, Desa Durin Tonggal itu tidak memiliki izin,” tandas Dewi.
Kasat Pol PP Pemkab Deli Serdang, Marzuki, yang dikonfirmasi kru harianbersama.com melalui WhatsApp, kemarin, tidak membalas alias “bungkam”.
Sementara itu Kanit Tipidsus Polrestabes Medan, Iptu Randy Anugrah, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat siang (24/03/2024) menyatakan akan melakukan penyelidikan. “Terima kasih infonya. Kami lakukan penyelidikan terlebih dahulu,“ ujarnya.
Sedangkan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, yang diwawancara wartawan terkait Galian C ilegal, beberapa waktu lalu, mendukung penutupan Galian C tersebut. “Jika itu ilegal harus tutup,“ tegas mantan Pangkostrad ini. (RED)
IMBAUAN REDAKSI: Virus Corona (Covid-19) mulai mereda. Tapi bukan berarti sudah tak ada. Namun yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita bersatu dan tetap waspada..!! 💪💪👍👍🙏🙏