MEDAN, BERSAMA
Lima bulan sudah berlalu. Namun, Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, belum bisa menangkap dua “big bos” markas judi online di Jln Ladang, Kec. Medan Johor, yang digerebek polisi, Jumat (09/06/2023) lalu. Ke dua “big bos” judi online merek Coin 288 berinisial R dan A masih bebas “gentayangan”.
Padahal, jaringan praktek perjudian online yang meresahkan masyarakat itu, sudah dibongkar polisi sejak lama. Tapi ke dua “big bos” judi itu sampai sekarang tak tertangkap.
Bahkan, menurut informasi yang dihimpun, kepolisian juga belum mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap ke dua bos judi itu.
Sayangnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus itu, Selasa (14/11/2023) siang memilih bungkam.
Bahkan, pejabat Polda Sumut dengan pangkat tiga melati emas dipundak ini tidak kunjung membalas pesan singkat WhatsApp yang dikirim ke nomor hand phone pribadinya itu.
Kasubdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Wilman Feri juga memilih bungkam ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus itu.
Ketika ditanya apakah DPO sudah dikeluarkan terhadap pelaku berinisial R dan A, perwira polisi itu enggan menjawabnya.
Diketahui, Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, menggerebek lokasi perjudian online di Jln Ladang, Jumat 9 Juni 2023 lalu.
Hasilnya, 10 orang diamankan. Dua dari mereka merupakan bos judinya. Sampai saat ini, polisi masih belum bisa menangkap dua orang bos judi lainnya. (HB10)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!