DELI SERDANG, BERSAMA
Penambangan bahan galian golongan C liar marak di Kec. STM Hilir, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, khususnya di tanah Eks HGU PTPN II Limau Mungkur Desa Rimo Mungkur, Medan Senembah dan Desa Negara Beringin sekitarnya.
Ratusan truk tanah digali dan diangkut pakai alat berat setiap harinya. Tidak ada hambatan. Polres DS dan Satpol PP Pemkab Deli Serdang tidak peduli. Penggalian setiap hari semakin marak.
Dari tanah eks HGU itu ribuan ton diangkut setiap hari. Akibatnya terjadi kerusakan lingkungan dan negara dirugikan karena pemasukan dari restribusi tidak bisa dipungut.
Kendati demikian, bupati Deli Serdang tidak menaruh perhatan sedikitpun. Padahal jalan dari STM Hilir ke Tanjung Morawa bisa hancur.
Pihak Polres DS atau Polsek Talun Kenas diam seribu bahasa. Patut diduga mereka terima “upeti” dari pengusaha galian liar tersebut.
Menurut warga, mobil patroli aparat sering keluar masuk ke lokasi penggalian tanpa ijin tersebut. Tapi penggalian berjalan terus mulus.
Masih menurut warga Desa Negara Beringin, penggalian liar tersebut sudah berjalan lama, tapi tidak ditindak aparat kepolisian maupun Satpol PP.
Lokasi galian di Desa Senembah, Limo Mungkur dan Negara sudah bagai danau. Tanah bekas galian menganga. Rusak. Tidak ada usaha mereklamasi bekas galian tersebut. Kerusakan lingkungan begitu parah dan terabaikan.
Warga sekitar juga sangat resah karena bekas galian bisa mengancam jiwa. Truk-truk pengangkut tanah juga mengabaikan keselamatan pemakai jalan lainnya. Ada juga truk pengangkut tanah menggunakan nama kesatuan tertentu. (HB01)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!